Senin, 21 Mei 2012

RUU Provinsi Kepulauan Telah Disahkan DPR-RI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung, Kamis (12/4). “Setelah DPR-RI mengesahkan RUU ini maka dalam minggu ini juga DPR-RI akan mengirimnya ke pemerintah untuk dimintai tanggapan terhadap usulan RUU ini,” jelas anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, Alex Litaay kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (14/4).
DPR-RI memberikan waktu kepada pemerintah selama dua bulan, bulan Mei-Juni untuk menyusun tanggapan. “Tanggapan pemerintah harus dimasukan pada awal bulan Juli,” ujar Litaay.
Litaay menambahkan, DPR-RI mengupayakan agar sebelum 17 Agustus 2012, RUU Provinsi Kepulauan ini telah disahkan menjadi UU. “Ini merupakan hadiah Proklamasi Kemerdekaan RI kepada tujuh provinsi kepulauan yang mengusulkan RUU ini,” katanya.
Sebelumnya, Litaay kepada Siwalima, menjelaskan, ada dua hal yang menarik dan paling strategis jika RUU Provinsi Kepulauan ini disahkan menjadi UU, Pertama, tentang luas wilayah. Jika pemerintah menerima RUU ini maka, luas wilayah Maluku akan bertambah, sebab laut Maluku juga dihitung masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga dengan sendirinya DAU Maluku akan bertambah.
Kedua, Ada dana khusus bagi Maluku yaitu dana percepatan yang besarnya setara dengan 1 persen dari plafon DAU nasional. Dana ini khusus tidak boleh dipergunakan selain untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
“Saya contohkan jika APBN kita di tahun 2011 sebesar 250 triliun, maka 10 persennya sebesar 25 triliun dan satu persennya sebesar 2,5 triliun. Dana sebesar 2,5 triliun ini akan diberikan kepada Maluku, namun apabila tiap tahunnya APBN naik maka dana ini juga ikut naik,” jelas Litaay. (S5)


Sumber : http://balagu.com/node/6329

Tidak ada komentar:

Posting Komentar