Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung, Kamis
(12/4). “Setelah DPR-RI mengesahkan RUU ini maka dalam minggu ini juga
DPR-RI akan mengirimnya ke pemerintah untuk dimintai tanggapan terhadap
usulan RUU ini,” jelas anggota DPR-RI Daerah Pemilihan Maluku, Alex
Litaay kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (14/4).
DPR-RI memberikan waktu kepada pemerintah selama dua bulan, bulan
Mei-Juni untuk menyusun tanggapan. “Tanggapan pemerintah harus dimasukan
pada awal bulan Juli,” ujar Litaay.
Litaay menambahkan, DPR-RI mengupayakan agar sebelum 17 Agustus
2012, RUU Provinsi Kepulauan ini telah disahkan menjadi UU. “Ini
merupakan hadiah Proklamasi Kemerdekaan RI kepada tujuh provinsi
kepulauan yang mengusulkan RUU ini,” katanya.
Sebelumnya, Litaay kepada Siwalima, menjelaskan, ada dua hal yang
menarik dan paling strategis jika RUU Provinsi Kepulauan ini disahkan
menjadi UU, Pertama, tentang luas wilayah. Jika pemerintah menerima RUU
ini maka, luas wilayah Maluku akan bertambah, sebab laut Maluku juga
dihitung masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga dengan sendirinya
DAU Maluku akan bertambah.
Kedua, Ada dana khusus bagi Maluku yaitu dana percepatan yang
besarnya setara dengan 1 persen dari plafon DAU nasional. Dana ini
khusus tidak boleh dipergunakan selain untuk pendidikan, kesehatan dan
infrastruktur.
“Saya contohkan jika APBN kita di tahun 2011 sebesar 250 triliun,
maka 10 persennya sebesar 25 triliun dan satu persennya sebesar 2,5
triliun. Dana sebesar 2,5 triliun ini akan diberikan kepada Maluku,
namun apabila tiap tahunnya APBN naik maka dana ini juga ikut naik,”
jelas Litaay. (S5)
Sumber : http://balagu.com/node/6329
Tidak ada komentar:
Posting Komentar